Syarat Pembuatan KK

  • Surat Pengantar dari RT & RW, lalu ke kelurahan mengambil formulir yang tersedia
  • Asli KTP & Kartu Keluarga (KK) lama
  • Mengisi Formulir KK F1.15*
  • Mengisi formulir biodata F1.06* (bagi keluarga baru dan keluarga pindah datang)
  • Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin (bagi keluarga baru dan keluarga pindah datang)
  • Menunjukkan fotocopy kutipan akta kelahiran (bagi keluarga yang mempunyai anak baru lahir)
  • Surat keterangan pindah (bagi penduduk yang pindah)
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KK hilang)
  • Fotokopi data pendukung (bagi yang merubah data KK)
  • Proses dilanjutkan ke Kantor Dispendukcapil