Syarat Balik Nama PBB

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Sertifikat Tanah
  • Fotocopy Objek Tanah / Rumah tampak depan
  • Dibawa ke kantor POS Pelayanan PBB sesuai dengan wilayah tanah
  • Catatan : Bila Kurang Jelas bisa minta petunjuk Kelurahan