Persyaratan Surat Keterangan Tidak Sengketa
- Pengantar RT RW
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Surat Pernyataan Tidak sengketa & Penguasaan tanah (Dari Kelurahan)
- Fotocopy Surat Riwayat Tanah
- Lunas PBB Tahun terakhir
- Catatan : Bila Kurang Jelas bisa minta petunjuk Kelurahan